PELAKOR VS MENAWARKAN DIRI SUPAYA DINIKAHI, APAKAH SAMA MAKNANYA?

                                            Foto: Thinkstock

PELAKOR VS MENAWARKAN DIRI SUPAYA DINIKAHI, APAKAH SAMA MAKNANYA?


         Dalam dunia rumah tangga sering terjadi yang namanya broken home itu disebabkan ada orang ketiga atau biasa disebut zaman sekarang adalah pelakor nah pelakor itu biasanya di tunjukan kepada seorang wanita yang dimana merbut suami orang. Dan pelakor ini sering  di sahkan hal yang negatif karena disebabkan perbuatanya dengan niat yang tidak baik  yakni menghancurkan rumah tangga orang lain.

        Apabila dilihat dari segi perbuatanya emeng dibilang tidak baik. Wanita ini memiliki maksud untuk menggoda laki-laki yang sudah memiliki istri hal ini tentu mengandung unsur haram, wanita ini merayu, bahkan mengajak berzina baik zina kecil maupun zina besar baik sembunyi maupun Nampak bahkan menjelek-jelakan istri laki-laki tersebut dengan harapan laki-laki yang sudah memiliki istri dapat berpaling dari istrinya

       Itu adalah perbuatan yang sangat terlarang dalam Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”

       Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).

      “Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.”

       Seringkali pelakor ini disamakan dengan wanita baik-baik yang menawarkan diri untuk dinikahi seorang pria beristri. Padahal perbedaannya jelas.

      seorang wanita sah saja bila menawarkan diri untuk dinikahi. Hal ini tidak ada unsur untuk menganggu atau menghancur rumah tangga, itu disebabkan dengan niat baik  menawarkan diri secara terhormat dan ini tentu  harus sesuai dengan jalur yang baik serta cara dengan adab Islam.tanpa mengurangi kehormatan dan kemuliaan seorang wanita. Jika yang ditawarkan berkenan, bisa berlanjut sesuai dengan adab Islam serta bisa dilanjutkan ke pernikahan yang sah, akan tetapi jika tidak berkenan maka berhenti/stop sampai disitu dan wajib ditinggalkan tanpa menghubunginya sama sekali

       Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata pada shahihnya, “Bab: Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang shalih”
lalu beliau membawakan hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata, “Seorang wanita datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi).”

       Ini adalah taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap perbuatan wanita ini dan beliau tidak mengingkarinya.

Banyak ulama menjelaskan hukumnya adalah BOLEH/MUBAH, Sehingga untuk urusan yang “mubah” menawarkan diri pada laki-laki yang sudah beristri tentu perlu pertimbangan yang banyak dan musyawarah, tidak boleh sembarangan dan gegabah.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan,”(Hukumnya) boleh bagi seorang wanita menawarkan dirinya untik dinikahi laki-laki yang shalih karena menginginkan kebaikan, ini boleh baginya.”
Demikianlah perbedaannya. Seorang pelakor meminta dinikahi dengan cara yang tidak baik, yaitu dengan menggoda dan merusak rumah tangga orang. sedangkan seorang wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi tentunya tetap berpegang pada adab dan aturan syar’i sehingga kehormatannya tetap terjaga, dan tidak ada pihak yang dirugikan karenanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STOP DENGAN AIR WUDHU

TUHAN MAAFKAN AKU