PELAKOR VS MENAWARKAN DIRI SUPAYA DINIKAHI, APAKAH SAMA MAKNANYA?
Foto: Thinkstock
PELAKOR VS MENAWARKAN DIRI SUPAYA DINIKAHI, APAKAH SAMA MAKNANYA?
Dalam dunia rumah tangga sering terjadi yang namanya broken
home itu disebabkan ada orang ketiga atau biasa disebut zaman sekarang adalah
pelakor nah pelakor itu biasanya di tunjukan kepada seorang wanita yang dimana
merbut suami orang. Dan pelakor ini sering di sahkan hal yang negatif
karena disebabkan perbuatanya dengan niat yang tidak baik yakni menghancurkan rumah tangga orang lain.
Apabila dilihat
dari segi perbuatanya emeng dibilang tidak baik. Wanita ini memiliki maksud
untuk menggoda laki-laki yang sudah memiliki istri hal ini tentu mengandung unsur haram, wanita ini merayu, bahkan mengajak berzina baik zina kecil maupun zina
besar baik sembunyi maupun Nampak bahkan menjelek-jelakan istri laki-laki tersebut
dengan harapan laki-laki yang sudah memiliki istri dapat berpaling dari
istrinya
Itu
adalah perbuatan yang sangat terlarang dalam Islam.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita
dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”
Dalam
kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah
mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori
secara tidak langsung).
“Maksud merusak istri
orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya,
maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.”
Seringkali pelakor ini
disamakan dengan wanita baik-baik yang menawarkan diri untuk dinikahi seorang
pria beristri. Padahal perbedaannya jelas.
seorang wanita sah saja bila menawarkan diri untuk dinikahi. Hal
ini tidak ada unsur untuk menganggu atau menghancur rumah tangga, itu
disebabkan dengan niat baik menawarkan
diri secara terhormat dan ini tentu
harus sesuai dengan jalur yang baik serta cara dengan adab Islam.tanpa
mengurangi kehormatan dan kemuliaan seorang wanita. Jika yang ditawarkan
berkenan, bisa berlanjut sesuai dengan adab Islam serta bisa dilanjutkan ke
pernikahan yang sah, akan tetapi jika tidak berkenan maka berhenti/stop sampai
disitu dan wajib ditinggalkan tanpa menghubunginya sama sekali
Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata
pada shahihnya, “Bab: Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki
yang shalih”
lalu beliau membawakan hadits Anas
bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata, “Seorang wanita datang kepada
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan menawarkan dirinya kepada beliau
(untuk dinikahi).”
Ini adalah taqrir (persetujuan) Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap perbuatan wanita ini dan beliau tidak
mengingkarinya.
Banyak ulama menjelaskan hukumnya
adalah BOLEH/MUBAH, Sehingga untuk urusan yang “mubah” menawarkan diri pada
laki-laki yang sudah beristri tentu perlu pertimbangan yang banyak dan
musyawarah, tidak boleh sembarangan dan gegabah.
Demikianlah
perbedaannya. Seorang pelakor meminta dinikahi dengan cara yang tidak baik,
yaitu dengan menggoda dan merusak rumah tangga orang. sedangkan seorang wanita
yang menawarkan diri untuk dinikahi tentunya tetap berpegang pada adab dan
aturan syar’i sehingga kehormatannya tetap terjaga, dan tidak ada pihak yang
dirugikan karenanya.

Komentar
Posting Komentar